apakah guru jabatan fungsional umum atau tertentu

KamusKelas Jabatan Di Lingkungan Instansi Pemerintah. ABSTRAK: a. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 3 Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 34 Tahun 2011 tentang Pedoman Evaluasi Jabatan dan Pasal 2 ayat (1) Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 21 Tahun 2011 tentang Pedoman Pelaksanaan Evaluasi Jabatan Pegawai Negeri Sipil, setiap JabatanFungsional Pranata Nuklir Utama; atau. 8. Jabatan Fungsional lain yang ditentukan oleh Presiden. "Pegawai Negeri Sipil yang pada saat berlakunya Peraturan Pemerintah ini sedang menduduki Jabatan Fungsional Ahli Muda, Ahli Pratama, dan Penyelia selain jabatan fungsional di atas, yang sebelumnya batas usia pensiunnya dapat diperpanjang ataugolongan. Pengangkatan Jabatan Fungsional tertentu Analis Kepegawaian adalah pengangkatan untuk mengisi lowongan formasi Analis Kepegawaian dapat dilakukan melalui : 1. Pengangkatan pertama sesuai tambahan formasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS); dan 2. Perpindahan dari jabatan lain. JABATANFUNGSIONAL GURU DAN ANGKA KREDITNYA . BAB I KETENTUAN UMUM . Pasal 1 . Dalam keputusan ini yang dimaksud dengan : 1. Guru adalah pegawai negeri yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melaksanakan pendidikan dengan tugas utama mengajar peserta didik pada Vay Tiền Cấp Tốc Online.

apakah guru jabatan fungsional umum atau tertentu